Polisi Tangkap Seorang Bapak di Blora Yang Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Meregang Nyawa

oleh -1724 Dilihat
oleh
KOFERENSI PERS : Kasatrekrim Polres Blora, AKP Supriyono,SH,MH, memberi keterangan kepada wartawan terkait tewasnya seorang murid SD di Blora, di konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).
  • Warga Apresiasi Kerja Keras Jajaran Polres Blora

” DENGAN didampingi oleh Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan KBO Satreskrim Ipda Suhari,SH,  Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono Polres mengatakan, petugas jajarannya menangkap tersangka HI, Jumat (21/10/2022) lalu. Saat ditangkap pelaku  tengah berada di rumah. Dikemukakan, saat petugas  melakukan interogasi, tersangka semula tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas. “

BLORA, topdetiknews.com  – Akhirnya peristiwa tewasnya seorang siswi sebuah SD di Blora, GVR, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Blora. Bapak tiri siswi SD malang itu,  yakni HI, warga Tempelan, Kecamatan  Blora Kota yang diduga menganiaya, ditangkap polisi dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.

Diperoleh keterangan, korban tewas pada 10 September2022 lalu. Waktu itu sempat terjadi khasak khusuk di masyarakat yang meragukan bahwa penyebab kematian korban yang konon dikatakan jatuh saat di kamar mandi. Isu santer ada penyebab lain yang menyebabkan seorang siswi SD itu meninggal.

Petugas jajaran Reskrim Polres Blora terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari banyak pihak, hingga akhirnya menangkap  HI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial GVR yang berumur 8 tahun hingga tewas.

Banyak warga yang mengapresiasi dengan kerja keras dari jajaran Polres Blora yeng berhasil mengingkap kasus yang sempat menjadi pergunjingan banyak warga itu.  ‘’Luar biasa, keberhasilan itu benar-benar kerja keras dari jajaran Polres Blora,’’ ungkap Tian, seorang warga Blora Kota.

Baca Juga :  Lagi, 3 Santri Yang Mudik ke Blora Positif Hasil Rapid Test

Saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (24/10/2022), Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono,SH,MH membeberkan,  peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumah korban, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan KBO Satreskrim Ipda Suhari,SH,  Kasatreskrim AKP Supriyono Polres mengatakan, petugas jajarannya menangkap tersangka HI, Jumat (21/10/2022) lalu. Saat ditangkap pelaku  tengah berada di rumah.

Dikemukakan, saat petugas  melakukan interogasi, tersangka semula tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Emosi

Lebih lanjut dijelaskan AKP  Supriyono, motif tersangka menganiaya anak tirinya dikarenakan karena terpancing emosi. “Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban. Karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya, tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku emosi, marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya,” jelasnya.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut, lanjut Kasatreskrim,  mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya. Mulai dari muka, pipi, dada, bibir, dan dahi hingga punggung.

Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Korban sempat muntah mengenai pakaian korban dan akhirnya  dibawa ke Rumah Sakit Permata.  Karena tidak mampu (mengatasi) kemudian korban dibawa ke RSUD Soetijono, dan saat dilakukan tindakan medis awal oleh dokter dinyatakan meninggal dunia,” tambah Kasat Reskrim, AKP Supriyono.

Baca Juga :  180 Wisatawan China Diperiksa, Nihil Virus Corona

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun.  Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kasat Reskrim AKP  Supriyono  menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut mendukung dan berperan aktif sehingga kasus tersebut bisa diungkap dengan jelas oleh petugas. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.