Penempatan Pedagang di 26 Kios Blok D Pasar Sido Makmur Diundi

oleh

“Dilarang menelantarkan atau mengosongkan kios selama 3 bulan berturut-turut, tidak menyewakan atau mengontrakkan atau memperjualbelikan los atau kios, menjaga kebersihan kios dan los serta lingkungan pasar, dan membayar kewajiban retribusi daerah,” pesan Wakil Bupati Blora.

Para pedagang diminta menjaga kebersihan pasar dan fasilitas yang ada.“Jaga kebersihannya di pasar nggih, kalau kebersihannya dijaga kalau pembeli melihat bersih khan pasti tertarik untuk mampir,” pintanya.

Susi, salah satu pedagang setempat mengaku senang dengan adanya undian ini. Pedagang daging ayam potong tersebut juga mengungkapkan bahwa di Blok D ini dirinya menempati lokasi dasaran.

Baca Juga :  Blora Akan Mereplikasi Model Penanganan Stunting di Pemkab Sumedang

“Tadi dipanggil maju terus mengambil nomor undian. Pas dibuka ada kertas isi nomornya. Saya lapaknya dasaran dan alhamdulillah tadi diundi, dapat sesuai yang saya pengen, di pinggir dekat dengan jalan,” ungkapnya

Susi mengaku bahwa dirinya juga menerima informasi terkait dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Blok D tersebut, dimana salah satunya adalah tidak menyewakan lagi ke pihak lain. “Iya, tidak boleh disewakan lagi, harus dipakai, sama juga tidak boleh kosong sampai 3 bulan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.