Nyabu di Bulan Ramadhan dan Saat Pandemi Corona, Dibekuk Polisi

oleh -1075 Dilihat
oleh
INTEROGASI : Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Hartono,SH,MH, interogasi salah satu tersangka pengguna narkoba sabu-sabu, di sela-sela konferensi pers kepada para insan media Blora, Senin (18/05/2020).

” TIGA orang (dua pria dan satu wanita), yakni Y, R, dan K, digerebek petugas bersama warga saat berpesta sabu, di sebuah rumah kos-kosan , Jln. Tentara Pelajar Lorong 4 Gang Pakel RT. 01/RW. 05 Kelurahan Tempelan, Blora Kota.

BLORA, topdetiknews.com – Diduga nyabu di bulan Ramadhan dan di tengah pandemi Corona, tiga orang (dua pria dan seorang wanita) di Blora dibekuk polisi. Hingga saat ini polisi dari Sat Resnarkoba Polres Blora tengah mengembangkan kasus tersebut.

”Mereka kami amankan ketika sedang asik berpesta narkoba jenis sabu di sebuah kos-kosan yang ada di Blora Kota,” jelas Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH, Senin (18/05/2020).

AKP Hartono sebenarnya belum genap sehari menjabat Kasat Resnarkoba Polres Blora. Pagi hari sertijab, sore hari, Jumat(15/05/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, memimpin anggotanya berhasil amankan tiga pengguna narkoba.

Para pelaku itu, Y, R, dan K, digerebek petugas bersama warga saat berpesta sabu, di sebuah rumah kos-kosan , Jln. Tentara Pelajar Lorong 4 Gang Pakel RT. 01/RW. 05 Kelurahan Tempelan, Blora Kota.

Baca Juga :  Inovasi Anak Bangsa Di Tengah Wabah Covid -19

Ketiganya, Y (33) adalah warga Blora Kota, untuk R (42) warga Desa Ketringan, Jiken. Sementara seorang tersangka lagi, adalah K (34), perempuan warga Jepara.

Pesta Sabu

Dijelaskan Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH, ungkap kasus itu berawal dari informasi masyarakat, sejumlah anggota Sat Narkoba dengan warga menggerebek para tersangka yang sedang asyik berpesta sabu-sabu. “Mereka kami amankan ketika sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu,” beber AKP Hartono.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 paket sabu seberat 0,37 gram, 0,16 gram dan 0,26 gram. Kemudian dua perangkat alat hisap atau Bong, 3 buah handphone dan 3 motor.

Dikatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Diduga Akan Edarkan 3 Gram Sabu-Sabu, Seorang Warga Mojokerto Dibekuk Polisi

Mantan Kanit Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang itu, perbuatan yang dilakukan tiga tersangka ini tergolong nekat. Sebab, di masa wabah pandemi Covid-19 dan bulan suci Ramadhan, malah digunakan untuk berpesta sabu. *)

Penulis : Bagas P
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan