Lagi, Polisi Blora Tangkap Seorang Pria Diduga Edarkan Narkoba

oleh -972 Dilihat
oleh
JALANI PEMERIKSAAN : Tersangka GAS (29), seorang warga Kecamatan Randublatung, (31/03/2022) lalu, yang diduga edarkan sabu-sabu, tengah jalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Blora, Rabu (6/4/2022).

” LAGI, polisi Blora ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Yakni menangkap  GAS  (29), seorang warga Kecamatan Randublatung,  (31/03/2022) lalu, yang diduga edarkan barang “haram” tersebut. “

BLORA || topdetiknews.com –  Usai sukses mengungkap 3 kasus narkoba (sabu-sabu), dengan barang bukti yang lumayan besar, lagi polisi Blora ungkap kasus serupa. Yakni menangkap  GAS  (29), seorang warga Kecamatan Randublatung,  (31/03/2022) lalu, yang diduga edarkan sabu-sabu.

Bersamaan dengan itu, petugas Satresnarkoba Polres Blora juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.  Masing-masing satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam bungkus rokok warna putih dengan berat 1,04 gram.

Sebuah handphone, satu lembar bukti transfer, sebuah sedotan warna hijau yang ujungnya lancip, bong atau botol warna bening dan tutup botol yang sudah ada lubang, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasatresnarkoba, Iptu Edi Santosa,SH membeberkan, kronologis kejadian berawal Selasa (29/03/2022) sekira pukul 17.00 WIB,  wib, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung. 

Kamis, (31/03/2022) sekira pukul 18.00 WIB, petugas Satresnarkoba mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pembobolan Kantor KUA

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika Jenis sabu dan barang bukti lainnya. Kepada petugas tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan di belinya,” jelas Iptu Edi Santosa.

Tiga Kasus

Sebagaimana diberitakan, Petugas Satresnarkoba (Polres Blora) berhasil menangkap tiga orang yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tiga orang pelaku itu, polisi berhasil menyita 14,92 Gram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Semua tersangka terkait sabu-sabu itu ditangkap polisi saat menggelar Operasi Bersinar Candi 2022 selama 14 hari.

Dalam konferensi pers di aula Endra Dharmalaksana Polres Blora, Selasa,(08/03/2022)., Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH yang didampingi  Kasatresnarkoba, Iptu Edi Santosa,SH, dan Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, menyampaikan,  ketiga tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Para tersangka tersebut, masing-masing MAZ (43), warga Kecamatan Randublatung (Blora), dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1,12 Gram.

Kemudian R (38),  warga Kecamatan Semarang Utara, dengan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat 8,62 Gram. Berikut, NR (26) warga Kecamatan Mranggen,  Demak, dengan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 5,18 Gram.

Baca Juga :  Kapolres Aan : Jangan Main-Main Dengan Miras

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka,  dengan menggunakan jejaring handphone, dilanjutkan transaksi dengan transfer, kemudian ambil barang,” kata Kapolres AKBP Aan.

Menurutnya, sasaran dari tersangka adalah masyarakat yang terlena dan terjerumus dengan penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, kepada masyarakat, Kapolres Aan berpesan agar tidak ada yang main-main atau coba-coba menggunakan narkotika karena efeknya lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.