Jemarimu Adalah Harimaumu

oleh -694 Dilihat
oleh
Foto || dok

” JARI-JARI tangan bisa menjadi harimau yang siap menerkam diri sendir. Itu bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun jika tidak berhati-hati dalam mengungkapkan pikiran di media sosial. “

PEPATAH Mulutmu adalah Harimaumu, untuk saat ini  kalah “mengerikan” dengan pepatah Jemarimu adalah Harimaumu. Hal itu disebabkan di era digital saat ini banyak orang berkomunikasi melalui media sosial. Seringkali kita alpa dan lupa diri sehingga rentan dengan jeratan hukum.

Jari-jari tangan bisa menjadi harimau yang siap menerkam diri sendir. Itu bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun jika tidak berhati-hati dalam mengungkapkan pikiran di media sosial.

Era saat ini orang tidak hanya bisa memfitnah langsung secara lisan, melainkan dengan tulisan-tulisan yang dibuat dan disebarkan di media sosial, berisi kalimat-kalimat negatif dan menjatuhkan.

Untuk itu sebuah petuah, agar jari-jari kita tidak menerkam diri kita sendiri, perlu kiranya kita untuk bermedsos yang bijak dan terkindar dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ingat, ternyata cukup besar kasus pidana yang menjerat warga menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Nonsens,  Ingin Optimalkan Website dan Medsos OPD Jika  ...

Berbagai media memberitakan, di tahun 2021 ( Januari – September), Polri menerima sedikitnya 2.207 laporan atas tindak pidana yang memakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang paling banyak dilaporkan itu adalah pencemaran nama baik secara daring, selanjutnya adalah kasus penipuan daring.

Sementara itu di tahun 2020,  juga cukup besar kasus pidana yang menjerat warga menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga 30 Oktober 2020, tercatat ada 324 kasus. Sebanyak 209 orang dijerat pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, 76 orang dijerat pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian, serta 172 kasus dilaporkan berasal dari unggahan di media sosial.

Perlu Diperangi

Dengan kecanggihan teknologi, orang  bisa dengan gampangnya membuat berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian lainnya untuk kepentingan sendiri atau kelompok. Ini perlu diperangi dan disosialisasikan kepada masyarakat semisal dengan cara mendeteksi mana berita hoax dan mana bukan agar masyarakat paham.

Standar untuk mendeteksi berita hoax, diantaranya judul yang berlebih-lebihan, sumber yang tidak jelas, sumber berita yang tidak dipercaya dan foto berita yang dimanipulasi.

Baca Juga :  Kahanan Salah Mangsa

Siapapun, perlu waspada dengan tidak gampang mempercayai berita-berita yang di dalamnya terdapat ciri-ciri tersebut.  Termasuk tidak gampang menyebarkan berita atau berkeinginan menjadi yang pertama saja sehingga ikut menyebarkan berita bohong.

Karena sejatinya mengirimkan hoaks ke orang lain walaupun tujuannya untuk menanyakan kebenaran dari berita tersebut, sama saja sudah ikut menyebarkannya.  *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.