” DITENGARAI mencuri 19 HP di salah satu counter HP di Jepon, Blora, Yoyok Noviandika (27), warga Lingkungan Ngawen RT 05/ RW 05, Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon, Blora dibekuk polisi anggota Unit Reskrim Polsek Kota, Polres Blora….”
BLORA, topdetiknews.com – Diduga mencuri 19 HP di salah satu counter HP di Jepon, Blora, Yoyok Noviandika (27), warga Lingkungan Ngawen RT 05/ RW 05, Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon, Blora dibekuk polisi anggota Unit Reskrim Polsek Kota, Polres Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono,SH mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Yoyok berawal, adanya laporan dari korban, Herdiansyah, (28), warga Desa Temurejo, Kecamatan Blora, Jum’at (26/02/2021) sekira pukul 03.00 WIB, lalu.
Kepada petugas, korban menjelaskan, Kamis (25/2/2021), sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka Yoyok yang masih teman korban datang ke counter HP miliknya, “Pradipta Cell”, di Jalan Raya Blora – Purwodadi No.23. Masuk wilayah Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan.
“Jadi, waktu itu, sejak sore pelaku sudah datang ke counter korban untuk main dan ngobrol, karena mereka adalah teman,” ucap Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono,SH , Senin, (15/03/2021).
Sekira pukul 21.00 WIB, korban Herdiansyah menutup Counter serta memasukkan 19 (sembilan belas) buah Handphone berbagai merk yang berada di etalase konter ke dalam tas miliknya. Selanjutnya korban diajak oleh pelaku untuk minum kopi di angkringan Jalan Tentara Pelajar dekat SMA N 1 Blora. Setelah minum kopi bersama keduanya menuju rumah kost korban yang berada di Jalan Gunung Wilis No.35 Gang Kenari turut Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.
“Saat berada di rumah kos-kosan itulah, pelaku Yoyok beraksi. Dengan dalih minta traktiran ulang tahun, dia meminta Herdiansyah untuk membelikan makanan dan minuman,” tandas AKP Joko.
Tak menaruh curiga, spontan Herdiansyah langsung keluar menuju ke Swalayan Indomaret di Alun Alun Blora guna membeli makanan dan minuman Sementarapelaku berada di rumah kos-kosannya sendirian.
Nahas, setelah kembali dari Indomaret, korban tidak menemukan Toyok di rumah kosnya, dan tas miliknya yang berisi 19 Handphone sudah hilang tidak ada pada tempatnya.
Bergerak
Menindaklanjuti laporan dari Korban, sejumlah petugas Unit Reskrim Polsek Kota, bergerak, dan petugas Polsek Kota, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa berhasil menangkap pelaku Sabtu (27/02/2021) sekira pukul 16.00 WIB saat berada di rumah kostnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur untuk menjual Handphone hasil curiannya tersebut. Satu Handphone berhasil dijualnya di Kediri. ‘’Naas memang, sudah berhasil lari sampai Kediri, pelaku malah kembali ke rumah Kontrakannya di Blora, dan akhirnya dia kami tangkap saat berada di rumah kontrakannya di daerah Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Berikut sejumlah barang bukti yang ada,’’ tambah Kapolsek Joko. *)
Penulis : Muji
Editor : Daryanto