Reporter : Muji Anggara – Editor : Daryanto
SESUAI regulasi KPU, pendaftaran dan penyerahan dukungan untuk calon perseorangan untuk Pilkada 2020 adalah tanggal 19 – hingga 23 Februari. Dan jika sampai tanggal 23 Februari pukul 24.00 WIB tidak ada yang menyerahkan dukungan, berarti dipastikan tidak akan ada calon perseorangan di Pilkada Blora.
BLORA, topdetiknews.com – Hampir dipastikan, di Pilkada Blora 2020 tidak akan ada peserta calon perseorangan. Pasalnya, hingga H-2 batas akhir penyerahan dukungan ke KPU, Jumat (21/02/2020) belum ada tanda-tanda adanya pasangan calon yang menyerahkan dukungan.
Menurut Achmad Husain, Divisi Teknik dan Penyelenggaraan KPU Blora, hingga Jumat memang belum ada calon pasangan calon perseorangan yang menyerahkan. ”Belum ada yang menyerahkan dukungan,” tandasnya. Dikatakan, untuk sementara, di wilayah Jateng yang ada calon perseorangan di wilayah Surakarta.
Menurut Achmad Husain, sesuai regulasi KPU, pendaftaran dan penyerahan dukungan untuk calon perseorangan adalah tanggal 19 – hingga 23 Februari. Dan jika sampai tanggal 23 Februari pukul 24.00 WIB tidak ada yang menyerahkan dukungan, berarti dipastikan tidak ada calon perseorangan di Pilkada Blora.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sempat berdengung akan adanya calon perseorangan di Pilkada Blora. Hanya saja belakangan ini kabar itu semakin menghilang.
Sejumlah pihak meragukan jika akan ada calon perseorangan di Pilkada Blora. Pasalnya syarat dukungannya cukup berat, yakni minimal 53.021 dukungan dengan sebaran minimal di 9 kecamatan. *)