Kawasan Peruntukan Industri (KPI) adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Kawasan Industri (KI) adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Tujuan dari pada pengembangan kawasan industri (KI) dan kawasan peruntukan industri (KPI) di Kabupaten Blora adalah mewujudkan kawasan industri Blora berbasis potensi lokal yang kompetitif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Kawasan Peruntukan Industri di Blora ada 14 lokasi, yaitu :
- Desa Tinapan-Kec. Todanan, Industri Gula, luas: 26,290 Ha.
- Desa Sambiroto, Gagaan, dan Sendangwates-Kec. Kunduran, Industri Campuran, luas: 90,237 Ha.
- Desa Adirejo, Tawangrejo, Tambahrejo, dan Kedungringin-Kec. Tunjungan, Industri Campuran, luas: 383,702 Ha.
- Desa Nglangitan, dan Gempolrejo-Kec. Tunjungan, Industri Campuran, luas: 86,187 Ha.
- Desa Sitirejo-Kec. Tunjungan, desa Sendangrejo-Kec. Blora, Industri Campuran, luas:85,826 Ha.
- Desa Plantungan-Kec. Blora, Industri Semen, luas: 115,289 Ha.
- Desa Nglarohgunung-Kec. Jepon, Argo Industri, luas: 9,491 Ha.
- Desa Tempellemahabang, Kemiri, Semampir, Dan Kel. Jepon-Kec. Jepon, Industri Campuran, luas: 67,533 Ha.
- Desa Sambongrejo, Gadu dan Pojokwatu-Kec. Sambong, Industri Campuran, Luas: 37,015 Ha.
- Kel. Karangboyo-Kec. Cepu, Industri Migas, luas: 6,440 Ha.
- Kel. Ngelo, Kel Cepu-Kec. Cepu, Industri Migas, luas: 18,723 Ha.
- Desa Ngraho-Kec. Kedungtuban, Agro Industri, luas: 51,013 Ha
- Desa Sumber-Kec. Kradenan, Industri Migas, luas: 80,370 Ha
- Desa Randulawang-Kec. Jati, Agro Industri, luas: 53,503 Ha.