Bawaslu Blora : ”Jangan Manfaatkan Bantuan Covid-19 Untuk Politik Praktis”

oleh -952 Dilihat
oleh
Lulus Mariyonan, SP

Sudah Sejalan

Menurutnya, apa yang dilakukan Bawaslu Blora itu sejalan dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berkaitan dengan netralitas ASN, Lulus kembali mengingatkan bahwa netralitas ASN masih tetap menjadi fokus pengawasan Bawaslu Blora.

”ASN tetap kita awasi meski di tengah pandemi Covid-19 ini. Karena ASN tidak boleh berpolitik praktis, sehingga kami imbau semua pihak untuk mengutamakan kepentingan masyarakat umum dan saling membantu atas dasar kemanusiaan.”

Larangan ASN berpolitik praktis tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN, juga dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN. *)

Tinggalkan Balasan