Bawaslu Blora Buka 312 Posko Aduan Daftar Pemilih

oleh -722 Dilihat
oleh
POSKO ADUAN : Salah satu dari 312 Posko Aduan daftar pemilih yang dibuka Bawaslu Blora. || Foto - dok

Penulis : Andi Firman
Editor : Daryanto

” SEBANYAK 312 posko aduan daftar pemilih telah dibuka oleh Bawaslu Blora. Hal itu dilakukan terkait adanya masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdata dalam daftar pemilih. Diharapkan, dengan adanya posko aduan itu dapat meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat dalam penyusunan daftar Pemilih sehingga diperoleh daftar Pemilih berkualitas… ”

BLORA, topdetiknews.com – Bawaslu Blora telah membuka 312 posko aduan daftar pemilih, terkait adanya masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdata dalam daftar pemilih. Dengan adanya posko aduan itu diharapkan dapat meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat dalam penyusunan daftar Pemilih sehingga diperoleh daftar Pemilih berkualitas.

Dikemukakan Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, 312 posko aduan daftar pemilih itu terdiri dari posko di Bawaslu Kabupaten. Kemudian 16 posko di Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blora dan 295 posko di masing-masing rumah Pengawas Kelurahan/Desa.

Baca Juga :  Golkar Inisiasi Calon Tunggal di Pilkada Blora

”Adanya posko aduan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat dalam penyusunan daftar pemilih sehingga diperoleh daftar pemilih berkualitas. Termasuk, bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 9 Desember mendatang,” jelas Andyka.

Sementara itu, terpisah Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Blora, Anny Aisyah menjelaskan, setidaknya hingga Jumat (20/08/2020) Bawaslu telah memberikan tiga surat saran perbaikan pada KPU Blora terkait pemutakhiran data pemilih.

Hal itu dilakukan pasca berakhirnya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu. Bawaslu saat ini sedang menunggu respon dan tindak lanjut dari KPU Blora berkaitan perbaikan data pemilih tersebut.

”Berdasarkan audit pengawasan, Bawaslu telah bersurat untuk yang ketiga kali. Kami sampaikan ke KPU untuk coklit ulang terhadap rumah-rumah yang belum dicoklit petugas (PPDP), termasuk rumah yang dicoklit tapi tidak sesuai prosedur,” beber Anny. *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.