Bawa 10 Tablet Alprazolam, Seorang Warga Semarang Diamankan Polisi di Blora

oleh
JALANI PEMERIKSAAN : MZ, warga Semarang yang kedapatan membawa 10 tablet Alprazolam tengah diperiksa petugas Satresnarkoba Polres Blora. (Foto : Suara Merdeka/Urip Daryanto)

BLORA, topdetiknews.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Blora amankan seorang pria warga Semarang berinisial MZ lantaran membawa psikotropika, yakni 10 tablet Alprazolam 1 Mg di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Blora Kamis (25/2/2022).
Diketahui, Alprazolam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan panik. Biasanya, alprazolam digunakan untuk pengobatan jangka pendek. Obat ini hanya boleh digunakan sesuai resep dokter.
Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka MZ berawal dari informasi warga bahwa ada seseorang yang memiliki psikotropika di wilayah kecamatan Kunduran.
Mendapat laporan dari warga, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap MZ. “Pelaku kita amankan saat berada di depan sebuah warung di wilayah Desa Jagong, Kunduran pada tanggal 25 Agustus 202,” jelas Iptu Edi.
Atas perbuatannya pelaku MZ dipersangkakan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berikut barang bukti yang berhasil disita dari MZ diantaranya, 10 (sepuluh) butir atau tablet Alprazolam 1 mg bentuk bulat warna pink tulisan mf, satu plastik
warna bening yang dibungkus warna coklat dan ditempeli kertas warna putih yang ada tulisan J & T Ekpress, sebuah handphone merk Realme warna hitam.
Atas peristiwa itu, Iptu Edi berpesan kepada masyarakat agar tidak main main dengan narkoba ataupun obat terlarang. Karena selain merusak kesehatan, barang haram tersebut sudah pasti akan merusak masa depan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.