7x Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Kakek Usia 70 Tahun Akhirnya Mendekam Dipenjara

oleh -470 Dilihat
W(70) saat diintrogasi kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi || Foto: Muji/topdetiknews.com

Dengan dalih mengobati, seorang kakek yang berusia 70 tahun meniduri anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Dan saat ini V anak tirinya tersebut hamil 3bulan akibat perbuatan sang ayah. melihat hal itu sang ibu melaporkan sang ayah ke Kantor polisi, hingga yang ayah diamankan di Polres Blora.

BLORA, TOPDETIKNEWS – Kejadian tidak mengenakkan dialami oleh V (16) perempuan warga Plantungan Kecamatan Blora Kabupaten Blora pada bulan oktober tahun 2023 lalu. Pasalnya Ayah tirinya W (70) melakukan persetubuhan kepada V yang mana anak tirinya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi di dalam rumahnya sendiri di dalam kamar yang terletak di Desa Plantungan, kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Berawal dari tersangka W yang melihat Korban sedang tiduran diranjang, kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan “Nduk rene tak tambani ben ndang mari, ben iso ndang ngomong tapi syarate kudu gelem tak kawin (berhubungan intim)” ucap W kepada V.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan PMI Untuk Korban Kebakaran

V yang bersedia menjawab “Iya ayah” dan mengangguk tanda setuju, kemudian Tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 Menit.

Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan kejadian serupa dilakukan 7 kali oleh sang ayah hingga korban hamil.

“Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan” ucap AKBP Jaka Wahyudi saat Konferensi Pers di Polres Blora, Kamis (8/2/2024).

Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan