BLORA, Topdetiknews.com – PT Energy Sarana Sejahtera (PT ESS) menanggapi serius pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penggunaan tanah urugan ilegal dalam proyek pembangunan akses jalan untuk pengeboran Pertamina di Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
Sebagai bentuk klarifikasi, PT ESS menyatakan bahwa seluruh kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan perusahaan selalu mengacu pada standar legalitas dan regulasi yang berlaku. Pihak perusahaan menegaskan bahwa pengadaan tanah urugan dilakukan melalui vendor resmi yang memiliki izin lengkap dan sah.
Dalam keterangannya, PT ESS menunjukkan dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 1314/1/IUP/PMDN/2021. Dokumen tersebut membuktikan bahwa tanah urugan yang digunakan berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, PT ESS juga menyertakan surat jalan tertanggal 25 Juli 2025 dari CV. Mulya Rizki, selaku penyedia material urugan dalam proyek tersebut.
Pihak perusahaan juga menepis tudingan bahwa mereka mengetahui atau terlibat dalam praktik penggunaan tanah dari tambang ilegal. Menurut mereka, jika terbukti ada pelanggaran dari pihak vendor, maka hal tersebut di luar tanggung jawab PT ESS. Dalam dokumen pemesanan (PO), perusahaan telah secara tegas memberikan penekanan bahwa seluruh material yang dipasok harus berasal dari tambang berizin resmi.
“Kami bekerja secara profesional dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Jika ada vendor yang melanggar, itu bukan tanggung jawab kami. Kami telah mewajibkan penggunaan tambang legal dalam setiap PO yang diterbitkan,” ujar perwakilan PT ESS dalam pernyataan tertulisnya.
PT ESS juga menyatakan siap untuk diverifikasi atau diperiksa oleh instansi terkait apabila diperlukan. Mereka menegaskan tidak memiliki hal apa pun yang disembunyikan, dan mengaku terbuka terhadap audit dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa seluruh proses dalam proyek berjalan sesuai aturan.
Pihak perusahaan berharap agar media dapat menyajikan pemberitaan secara berimbang dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada proses klarifikasi dan verifikasi yang sahih.
“Kami sangat menghargai kebebasan pers. Namun, pemberitaan sebaiknya tetap mengedepankan asas proporsionalitas dan akurasi, demi menjaga reputasi dan fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Dengan adanya dokumen resmi yang telah ditunjukkan, PT ESS menegaskan kembali bahwa seluruh material urugan dalam proyek pembangunan akses jalan untuk pengeboran Pertamina di Blora adalah resmi, legal, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





