Polisi Blora Bekuk Pengedar Pil Hexymer Trihexyphenidyl

oleh
oleh
BARANG BUKTI : Sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari penangkapan pengedar obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphenidyl.
  • Sita 1. 088 Butir

” SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil meringkus Eka Bagus Prasetyo (24) warga Desa Gagaan, Kecamatan  Kunduran,  Blora, yang diduga pengedar obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphenidyl, Senin (04/10/2021). ”

BLORA, topdetiknews.com  –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil meringkus Eka Bagus Prasetyo (24) warga Desa Gagaan, Kecamatan  Kunduran,  Blora, yang diduga pengedar obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphenidyl, Senin (04/10/2021).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1. 088 butir pil merk Hexymer Trihexyphenidyl,  obat anti depresan yang memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan itu.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasatresnarkoba, Iptu Edi Santosa,SH , menjelaskan, terbongkarnya sepak terjang pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil Hexymer Trihexyphenidyl secara ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Blora akhirnya berhasil membekuk tersangka Bagus saat berada di pinggir sungai di bawah jembatan,  turut Desa Gagakan Kunduran.  Diduga waktu itu akan bertransaksi.

Baca Juga :  Terus Dikebut Pembangunan RS Randublatung

“Kami amankan pelaku di wilayah desa Gagakan Kunduran. Total pil Trihex yang disimpan pelaku yakni sebanyak 1.088 butir, ”  terang Kasatresnarkona Polres Blora, Iptu Edi Santosa.

Menurut Iptu Edi Santosa, dalam praktiknya pelaku menjual pil terlarang tersebut kepada teman sepergaulannya dan mengaku telah empat kali bertransaksi. Barang tersebut didapat tersangka dari luar kota dengan transaksi secara online melalui media sosial dan dikirimkan melalui jasa pengiriman paket.

“Dari modal awal delapan ratus ribu Rupiah, pelaku bisa mengumpulkan uang menjadi tiga juta Rupiah lebih,” tandas Iptu Edi Santosa.

Hexymer Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis obat yang berbahaya dan dalam penggunaannya harus melalui resep dokter karena jika dikonsumsi sembarangan sangat membahayakan kesehatan seseorang.

Berikut barang bukti yang berhasil disita polisi, 1.088 butir/tablet Hexymer Trihexyphnidyl tablet 2 Mg, sebuah handphone, satu botol warna putih atau box tablet hexmer Thihexyphnidyl 2 Mg.

Kasatresnarkoba Iptu Edi,  Senin (27/9/2021) menambahkan, Satresnarkoba juga berhasil menangkap Firdaus Alam Hudi (36) ,  warga Kecamatan Blora  Kota yang kedapatan menyimpan dan menggunakan psikotropika berupa 31 butir tablet Alprazolam 0,5 Gram.

Baca Juga :  DIPA Disosialisasikan, Anggaran Polres Blora Tahun 2021 Turun 800 Juta Lebih

Atas peristiwa itu Iptu Edi Santosa menghimbau kepada para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya,  jangan sampai salah bergaul sehingga terjebak dalam lingkaran narkotika. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.