Blora, topdetiknews.com – Kasus pemerasan yang menyeret tiga tersangka berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45) memasuki babak baru. Para pelaku resmi mengajukan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice (RJ) setelah korban bersedia membuka ruang perdamaian.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, S.H., M.M., menjelaskan pertemuan antara korban dan keluarga tersangka Rabu, (20/08/2025).
Dalam pertemuan tersebut, keluarga tersangka memohon agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
“Korban akhirnya tergerak untuk mengajukan permohonan RJ setelah tercapai kesepakatan damai dengan para tersangka,” ujar AKP Selamet.
Selamet menegaskan, meski berkas perkara sudah dinyatakan P21. Korban masih mempertimbangkan jalur RJ sehingga proses hukum tetap berjalan di tahap penyidikan.
Ia menambahkan, mekanisme penyelesaian perkara ini mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menghentikan proses hukum secara formal, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, perdamaian, dan keadilan bagi kedua belah pihak







