Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Blora Diberhentikan Sementara

oleh -1274 Dilihat
oleh
RAPAT KOORDINASI : Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, SP saat memimpin rapat tentang pemberhentian sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan PKD pada Pilkada Blora tahun 2020.

”Pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan PKD tersebut sesuai SE dari Bawaslu RI tanggal 24 Maret dan Surat Ketua Bawaslu RI tanggal 27 Maret kemarin. Resminya dilakukan mulai tanggal 1 April hingga waktu yang belum ditentukan,” jelas Achmad Rozak, Kamis (2/04/2020).

Menurutnya, meskipun masa tugas Panwaslu Kecamatan dan PKD dihentikan sementara, namun tetap berhak menerima honor atas output kerja pada bulan maret.

”Semua Panwaslu Kecamatan berhak menerima honor atas kerja bulan Maret 2020. Begitu juga semua PKD juga berhak, karena seluruh PKD se-Kabupaten Blora dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020, yakni tanggal 13 Maret 2020,” jelas Achmad Rozak. *)

Penulis : Hendra

Baca Juga :  Petakan Kerawanan Pelanggaran Pilkada dan Awasi Pembentukan PPK

Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.