BLORA, Topdetiknews.com – Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan kerja lembaga publik. Menyadari potensi ancaman itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengambil langkah berani dengan membentuk Posko Kekerasan Seksual untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Sebagai wujud keseriusan, KPU Blora menjalin koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora. Pertemuan berlangsung di kantor Dinsos P3A pada Kamis (14/8/2025), dihadiri Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto, anggota KPU Noorman Pramono dan Ahmad Mustakim, beserta jajaran sekretariat, dan diterima oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora, Amidah Hayu Kristiana.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Sebagai langkah nyata, KPU Blora menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora untuk membentuk Posko Kekerasan Seksual di lingkungan KPU. Koordinasi ini berlangsung pada Kamis (14/8/2025) di kantor Dinsos P3A Blora.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, bersama anggota KPU Noorman Pramono dan Ahmad Mustakim, didampingi jajaran sekretariat. Mereka diterima langsung oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora, Amidah Hayu Kristiana.
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Blora, Ahmad Mustakim, menegaskan bahwa pembentukan posko ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai regulasi yang berlaku.
“KPU sebagai lembaga publik memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Posko ini akan memastikan perlindungan bagi semua pihak yang bekerja atau berinteraksi dengan KPU,” ujarnya.
Mustakim menjelaskan, KPU telah melakukan sosialisasi internal terkait Keputusan KPU Nomor 1341/2004 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual. Langkah ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Apalagi saat tahapan pemilu dan pilkada, KPU memiliki badan adhoc hingga puluhan ribu orang. Pencegahan melalui sosialisasi internal sangat penting,” tambahnya.
Sementara itu, Amidah Hayu Kristiana menyambut positif inisiatif KPU Blora. Ia menilai kolaborasi lintas instansi sangat dibutuhkan untuk mengatasi isu kekerasan seksual.
“Kami sangat mengapresiasi langkah KPU Blora. Ini bukti komitmen bersama untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, terutama dalam konteks politik,” tegas Amidah.
Ia berharap posko ini bisa menjadi ruang aman dan terpercaya bagi korban atau pihak yang membutuhkan pertolongan. “Dinsos P3A Blora akan selalu berada di garda terdepan memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kasus kekerasan ditangani tuntas,” tutupnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain untuk menciptakan lingkungan bebas kekerasan seksual, tidak hanya selama periode pemilu, tetapi juga dalam aktivitas kerja sehari-hari.





