Enam Kali Dicabuli Pacarnya di Penginapan, Siswi di Blora Akhirnya Lapor Polisi

oleh

Blora, Topdetiknews.com – Jajaran Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Homestay Wilis, Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Aparat kepolisian menetapkan AP (20), seorang pemuda asal Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka dalam kasus ini. AP diduga kuat melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri, OEAA yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Merespons pengakuan korban, keluarga segera melaporkan peristiwa memilukan ini ke Polres Blora untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkaian kejadian bermula sejak Maret 2024, ketika AP dan OEAA menjalin hubungan asmara. Puncaknya terjadi pada 25 April 2025, dimana AP mengundang korban untuk menginap di sebuah hotel melalui pesan WhatsApp. Ajakan tersebut kemudian direalisasikan pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. AP menjemput korban dari kediamannya dan membawanya menuju Blora. Setibanya di Blora, AP menghubungi seorang temannya untuk membantu mencari penginapan dan akhirnya melakukan check-in di Homestay Wilis. Tindak pencabulan terhadap korban diduga terjadi di kamar nomor 27 penginapan tersebut.

Cabuli Pacar dibawah Umur Hingga Enam Kali, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.

Menurut laporan kepolisian, AP melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali pada tanggal 30 April 2025 dan kembali mengulanginya sebanyak tiga kali pada tanggal 1 Mei 2025. Setelah mengalami kejadian traumatis tersebut, korban meminta untuk dipulangkan. Namun, pada malam harinya, AP kembali menjemput korban di penginapan yang sama. Akibat trauma mendalam, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian segera menghubungi Polres Blora.

Baca Juga :  Zona Tempat Pemasangan APK Belum Ditetapkan, Bawaslu Surati KPU

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Senin (5/5/2025) menegaskan bahwa tersangka AP akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.  

“Tersangka beserta barang bukti yang terkait dengan tindak pidana ini telah berhasil kami amankan. Proses penyidikan akan terus berjalan secara intensif demi tegaknya keadilan bagi korban,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto.

Baca Juga :  Dinas PUPR Diminta Tegas, Proyek Jalan di Blora Dapat Sorotan

Kasus ini sontak menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat Blora dan menjadi pengingat akan pentingnya peran serta aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

Polres Blora mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan serupa yang mereka ketahui. Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan terhadap anak guna meminimalisir terjadinya kasus serupa di wilayah hukum Polres Blora.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.