DPRD Blora Upayakan Honor yang Layak Bagi Para Penjaga Sekolah

oleh
Achlif Nugroho Widi Utomo, Anggota Komisi D DPRD Kab. Blora || Foto. topdetiknews.com/Ist

BLORA, Topdetiknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora terus mengupayakan honor yang layak bagi para penjaga sekolah.

Anggota komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, menjelaskan pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari undang-undang.

Pasalnya, pemerintah resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak 31 Oktober 2023.

Beleid itu pun mengatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan untuk memastikan antisipasi terhadap perubahan regulasi yang dihadapi penjaga sekolah pada tahun 2024.

“Para penjaga sekolah tidak meminta hal di luar ketentuan yang berlaku, mereka hanya ingin kejelasan terkait status mereka dengan adanya undang-undang ASN yang baru,” ucap dia saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (7/12/2023).

Lebih lanjut, dirinya juga menekankan pentingnya memahami regulasi baru ini bersama-sama, termasuk pembaruan data para penjaga sekolah.

Baca Juga :  Sejumlah Titik  di DAS Lusi Wilayah Blora Longsor

Data seperti Tanggal Mulai Tugas (TMT) Maret 2019 dengan tambahan pada TMT tahun 2021 akan diharapkan dapat memfasilitasi mereka yang masuk dalam kategori TMT 2019 maupun 2021 agar dapat mengikuti seleksi P3K sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, pihaknya pun berharap agar terdapat formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang khusus.

Misalnya untuk posisi ‘klerk’ atau tenaga administrasi di Dinas Pendidikan. Hal ini diharapkan dapat memungkinkan penjaga sekolah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

“Iya kalau undang-undang ASN saat ini memang kita masih menunggu aturan turunannya berupa PP. Sejarah peraturan undang-undangan yang berlaku saat undang undang itu telah diundangkan, maka aturan turunannya dalam hal ini PP paling lama 6 (enam) bulan setelah undangan undang itu diundangkan,” jelasnya.

Ia, juga menambahkan bahwasanya di tahun 2024, untuk tenaga 4 (empat) tahun lebih akan mendapatkan honor kurang lebih 1 juta perbulannya.

Baca Juga :  UNICEF Nilai Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Blora Bagus

Sedangkan tenaga yang kurang dari 4 (empat) tahun, akan mendapatkan honor 800 ribu, perbulanlanya. Dan, total anggaran keseluruhan selama setahun yang dibutuhkan sebesar Rp 3.792.000.000.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.