Mendapat Peringatan, Bawaslu Blora Hormati Putusan DKPP

oleh
oleh
Lulus Mariyonan, SP

Akan Tancap

Sambil tancap gas ke tugas pengawasan terkait Pilkada serentak yang sempat tertunda karena Pandemi Covid-19, diputuskan akan dihelat tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Lulus mengkaji tentang putusan DKPP.

Menurutnya dari sejumlah aduan dan dalil yang diajukan oleh pengadu, hanya satu saja yang dianggap memenuhi oleh DKPP. Yakni soal 2 orang pendaftar yang lolos administrasi.

”Dan itu pun dengan itikad baik Bawaslu Blora telah memutus saat proses atau tahapan wawancara. Untuk dalil yang lain yang ada 6 poin tidak bisa dibuktikan alias Jawaban Bawaslu dianggap meyakinkan,” jelas Lulus Mariyonan.

Baca Juga :  Gentle, Golkar ‘Legowo’ Akui Kemenangan Arief – Ethik

Dia menambahkan, apapun yang sudah diputuskan DKPP pihaknya sangat menghormati. Justru saat ini terkait tugas pengawasan, Bawaslu Blora akan segera melangkah untuk mengaktifkan kembali Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD).

”Kami sedang melakukan pemetaan, apakah karena suatu alasan ada Panwascam atau PKD yang mengundurkan diri saat Pandemi ini. Jika memang ada tentu kami akan mempersiapkan PAW-nya.” pungkas Lulus. *)

Penulis : Bayu
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan