Lapor ke Polres Blora, Muhammad Mujito Minta Perlindungan Hukum atas Aksi Kekerasan Massal

oleh
Penasihat hukum dari Pandawa & Rekan, Yusuf Nurbaidi, S.H. (tengah), menunjukkan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP / 44 / II / 2026 / Res Blora / Jateng di depan Gedung SPKT Polres Blora. || Foto: stimewa/topdetiknews.com

BLORA, topdetiknews.com – Seorang warga bernama Muhammad Mujito secara resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama yang dialaminya. Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Resor (Polres) Blora dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP / 44 / II / 2026 / Res Blora / Jateng, yang diterbitkan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok berjumlah sekitar 20 orang tidak dikenal. Insiden tersebut mengakibatkan Muhammad Mujito mengalami luka berat yang memerlukan penanganan serius.

Penasihat hukum pelapor dari Kantor Hukum Pandawa & Rekan, Yusuf Nurbaidi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum (APH). Ia berharap pihak kepolisian dapat menjalankan fungsi penyelidikan secara transparan mengingat skala jumlah pelaku yang terlibat dalam laporan tersebut cukup besar.

Baca Juga :  Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Kepada Anak Usia Dini

“Bahwa kami dari Pandawa & Rekan berharap kepada APH dalam hal ini Kepolisian Resor Blora untuk melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan profesional dalam menangani perkara terkait peristiwa penyiksaan secara bersama-sama yang mengakibatkan klien kami mengalami luka berat,” ujar Yusuf Nurbaidi saat memberikan keterangan resmi di Blora.

Fokus utama tim penasihat hukum dalam laporan ini tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga mengarah pada indikasi adanya pihak yang menggerakkan aksi tersebut. Yusuf menekankan perlunya penelusuran lebih mendalam untuk mengetahui apakah aksi kekerasan terhadap kliennya merupakan tindakan spontan atau ada unsur perencanaan sebelumnya.

“Harapan kami agar pihak kepolisian dapat menemukan siapa dalang atau inisiator dari kejadian yang menimpa klien kami. Hal ini penting agar dapat ditemukan seluruh pelaku yang turut serta melakukan, maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap peristiwa ini. Mengenai ada atau tidaknya perencanaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Blora,” jelas Yusuf lebih lanjut.

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh Ini Dimungkinkan Akan Menjadi "Pesaing Sepadan" dari Jago PDIP

Saat ini, pihak pelapor beserta tim kuasa hukumnya masih menunggu langkah administratif dan operasional selanjutnya dari penyidik Satreskrim Polres Blora. Agenda berikutnya diharapkan mencakup pemanggilan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian guna mengidentifikasi identitas ke-20 orang terlapor yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Tinggalkan Balasan