Oleh : A. Mahbub Djunaidi (Kepala Bapperida Blora)
” KETIKA ruang fiskal menyempit, belanja semakin terkunci oleh kewajiban struktural, dan fleksibilitas APBD menurun drastis, maka perencanaan tidak boleh lagi bersifat administratif-formal. Dalam konteks inilah Musrenbang Kecamatan harus diletakkan sebagai garis pertahanan rasionalitas pembangunan daerah. ”
MINGGU pertama dan kedua Bulan Februari 2026 merupakan masa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Blora di tingkat kecamatan.
Sementara itu, akibat dari Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) bagi mecamatan bukan sekadar persoalan teknis fiskal, melainkan ujian serius atas komitmen dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
Ketika ruang fiskal menyempit, belanja semakin terkunci oleh kewajiban struktural, dan fleksibilitas APBD menurun drastis, maka perencanaan tidak boleh lagi bersifat administratif-formal. Dalam konteks inilah Musrenbang Kecamatan harus diletakkan sebagai garis pertahanan rasionalitas pembangunan daerah.
Sayangnya, Musrenbang kecamatan kerap direduksi menjadi seremoni tahunan: daftar usulan panjang tanpa prioritas tajam, minim negosiasi substansi, dan lemah daya ikatnya dalam pengambilan keputusan anggaran.
Pola ini tidak bisa lagi ditoleransi di masa pemotongan TKD. Musrenbang kecamatan harus dinaikkan derajatnya: dari forum aspirasi menjadi instrumen advokasi kebijakan publik berbasis kebutuhan riil wilayah.
Tanpa Musrenbang kecamatan yang kuat, seleksi ini rawan dilakukan sepihak oleh OPD atau semata berdasar keterbatasan pagu, bukan urgensi sosial.
Tiga Titik Kritis
Ada Tiga Titik Kritis Musrenbang Kecamatan. Pertama, menentuan usulan prioritas wilayah secara tegas dan terbatas. Musrenbang kecamatan harus berani memangkas kuantitas demi kualitas.
Tidak semua aspirasi bisa diakomodasi dalam kondisi fiskal normal, apalagi ketika TKD dipotong. Oleh karena itu, forum ini wajib menghasilkan daftar usulan prioritas wilayah yang benar-benar strategis, berdampak langsung, dan menyasar pelayanan dasar serta pengurangan kerentanan sosial.
Ini bukan soal siapa paling vokal, tetapi siapa paling terdampak. Musrenbang kecamatan harus menjadi mekanisme koreksi terhadap bias elite dan memastikan pembangunan tetap berpijak pada prinsip keadilan wilayah.
Kedua, menegasan dan kesepakatan atas usulan yang belum tercakup
Dalam kondisi fiskal ketat, banyak usulan penting terancam gugur sebelum masuk ke dalam dokumen perencanaan.
Musrenbang kecamatan tidak boleh membiarkan hal ini terjadi tanpa sikap. Usulan yang belum tercakup harus dibahas secara terbuka dan disepakati statusnya: apakah ditunda dengan alasan jelas, dialihkan sumber dananya, atau dipertahankan sebagai prioritas wajib.
Kesepakatan ini krusial sebagai alat advokasi formal ketika hasil Musrenbang dibawa ke tingkat kabupaten. Tanpa kesepakatan eksplisit, kepentingan wilayah mudah tereliminasi dalam pembahasan teknokratis.
Ketiga, mengelompokkan prioritas berdasarkan tugas dan fungsi OPD. Pemotongan TKD menuntut efisiensi ekstrem. Karena itu, setiap usulan hasil Musrenbang kecamatan harus dikunci pengelolaannya sejak awal melalui pengelompokan berdasarkan tugas dan fungsi OPD. Langkah ini bukan teknis semata, tetapi strategi politik anggaran: agar tidak ada lagi usulan prioritas yang tercecer karena saling lempar kewenangan.
Pengelompokan ini juga memperkuat akuntabilitas OPD dan memudahkan Bapperida dalam mengawal konsistensi antara hasil Musrenbang kecamatan dengan RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD.
Penguatan Musrenbang kecamatan sejatinya bukan inovasi di luar aturan, melainkan penegasan mandat regulasi. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan Musrenbang sebagai instrumen integratif perencanaan partisipatif. Artinya, ketika hasil Musrenbang kecamatan diabaikan tanpa argumentasi rasional, yang dilanggar bukan hanya etika perencanaan, tetapi semangat regulasi itu sendiri.
Di tengah pemotongan TKD, Musrenbang kecamatan tidak boleh lagi sekadar memenuhi tahapan prosedural. Ia harus menjadi forum advokasi kepentingan publik yang sah, terdokumentasi, dan mengikat secara moral serta administratif.
Pemerintah daerah terutama camat, OPD, dan Bapperida harus berdiri di pihak yang sama: memastikan bahwa keterbatasan fiskal tidak berubah menjadi ketidakadilan pembangunan. Justru di masa krisis fiskal, kualitas perencanaan diuji. Dan Musrenbang kecamatan adalah kuncinya. *)





