Cegah Pelanggaran Sedini Mungkin, Bawaslu Gelar Sosialisasi

oleh -1532 Dilihat
SOSIALISASI: Bawaslu Blora menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu di kantornya, menggandeng Dinas PMD Blora dan Kemenag Blora, Kamis 1 September 2022. || Foto: Dok. Humas Bawaslu Blora

BLORA, topdetiknews.com –Upaya pencegahan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu di kantornya, Kamis (01/09/2022).

Menggandeng Dinas PMD Blora dan Kemenag Blora dalam sosialisasinya Bawaslu berupaya lakukan pencegahan potensi pelanggaran dalam pemilu.

Potensi pelanggaran rawan dilakukan oleh pihak-pihak yang dilarang terlibat dan harus netral, seperti Kepala Desa, perangkat desa dan yang lainnya.

Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dwi Edy Setyawan, Sosialisasi yang dilakukan Bawaslu ini sangat bagus, dapat mencegah pelanggaran sedini mungkin.

“Sosialisasi ini Bagus, paling tidak bisa mencegah pelanggaran pemilu sedini mungkin,” katanya melalui aplikasi WA ke Topdetiknews.com

“Dan ada koordinasi yg baik antara Bawaslu dgn Pemkab Blora dlm hal ini Dinas PMD,” tambahnya

Dinas PMD sudahh mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Serta dalam pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa