Sosialisasikan Perbub 55 Tentang Protokol Kesehatan di Berbagai Kesempatan

oleh -876 Dilihat
oleh
BAGIKAN MASKER : Kepala Kelurahan (Kalur) Kauman, Kecamatan Blora Kota, Marthin Ukie Andhana SE,M.Si, didampingi Babinsa Pelda Sunarto dan Bhabinkamtibmas, Bripka Ahmad Nur Kholik SH bagikan masker bantuan dari Polres Blora, di Balai Kelurahan setempat, Kamis (10/09/2020). || (Foto : topdetiknews.com/Muji)

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

” TUJUH delapan (78) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota, terima bantuan Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) tahap IV dari Pemkab Blora Blora, masing-masing sebesar Rp 200.000, Kamis (10/09/2020). Penyaluran bantuan yang berlangsung di Balai Kelurahan setempat itu, juga diwarnai pembagian masker dari Polres Blora yang dilakukan oleh Kepala Kelurahan (Kalur) Kauman, Marthin Ukie Andhana SE, M.Si, Peltu Sunarto dan Bhabinkamtibmas, Bripka Ahmad Nur Kholik SH.

BLORA, topdetiknews.com – Sebanyak 78 warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora Kota, terima bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) tahap IV dari Pemkab Blora, Kamis (10/09/2020). Penyaluran bantuan itu dilakukan oleh petugas dari Bank Jateng di di Balai Kelurahan setempat itu.

Di pembagian bantuan itu diwarnai dengan pembagian masker gratis dari Polres Blora, yang diserahkan , oleh Kepala Kelurahan (Kalur) Kauman, Marthin Ukie Andhana SE, M.Si, Peltu Sunarto dan Bhabinkamtibmas, Bripka Ahmad Nur Kholik SH.

Baca Juga :  PKK Blora Canangkan GEBRAK Masker

”Untuk kali kesekian saya selalu Kepala Kelurahan Kauman, menyampaikan terima kasih atas bantuan dari Pemkab Blora untuk sejumlah warga saya . Semoga bantuan tersebut dapat untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Terimakasih Pak Kapolres atas bantuan masker,” ungkap Kalur Ukie, panggilan akrab Marthin Ukie Andhana.

Di kesempatan itu, Kalur Ukie sekaligus mensosialisasikan Perbup nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Dan pengendalian Coronavirus disease 2019.

”Saya ingatkan, kepada semua warga Kauman untuk mematuhi protokol kesehatan. Jika keluar rumah wajib memakai pelindung diri berupa masker. Karena jika melanggar ada sanksi administratifnya, yakni berupa sanksi sosial atau denda sebesar Rp 100.000,” jelas Kepala Kelurahan (Kalur) Kauman, Marthin Ukie Andhana SE, M.Si. *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.