Rekrutmen Anggota Badan Penyelenggara Adhoc PPK dan PPS Segera Dimulai

oleh -582 Dilihat
KETERANGAN: Para Komisioner KPU Kota Semarang saat memberikan keterangan kepada sejumlah insan media, di Hotel Ibis Simpang Lima Semarang, Rabu (8/1). (foto: Istimewa)

SEMARANG, topdetiknews.com – Proses rekrutmen atau pendaftaran anggota Badan Penyelenggara Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan akan segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang akan mulai mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota PPK pada 15- 17 Januari 2020.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak 2020, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Kota Semarang termasuk salah satu daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang (Pilwalkot) Tahun 2020.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, mengatakan, pihaknya memberikan kessempatan seluas-luasnya bagi masyarakat. Untuk bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilwalkot Tahun 2020. Salah satunya dengan mengikuti proses perekrutan Badan Penyelenggara Adhoc PPK dan PPS. KPU sudah menyosialisasikan hal tersebut di kecamatan-kecamatan, dan kelurahan sejak November hingga Desember 2019.

”Syarat menjadi anggota PPK, diantaranya yaitu WNI berusia paling rendah 17 tahun dan belum pernah menjabat 2 kali periode anggota PPK dalam jabatan yang sama. Selanjutnya, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, di semua tingkatan,” kata dia, saat memberikan keterangan kepada sejumlah insan media, di Hotel Ibis Simpang Lima Semarang, Rabu (8/1).

Baca Juga :  Kronologi Mundurnya Calon Perseorangan di Pilkada Blora

Adapun berkas yang harus diterima KPU dari calon anggota PPK yaitu, surat pendaftaran bermaterai Rp6 ribu, daftat riwayat hidup, dan pas poto 4×6 (berlatar merah) sebanyak 5 lembar. Kemudian fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan legalisir minimal SLTA, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau RS. Ditambah dengan fotokopi e-KTP atau Suket dari Dispendukcapil dan surat izin dari atasan langsung bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD,” ujar dia. 

Menurut Nanda, sapaan akrabnya, kebutuhan PPK di setiap kecamatan sebanyak lima orang. Untuk itu, KPU akan merekrut sebanyak 80 orang sebagai Badan Penyelenggara Adhoc PPK di 16 Kecamatan yang ada. Setelah tahapan pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota PPK, imnbuh dia, akan membuka pendaftaran calon anggota PPK pada 18-27 Januari 2020. Tahpan dilanjutkan dengan melakukan penelitian administrasi, seleksi tertulis dan wawancara.

”Setelah terpilih, anggota PPK akan dilantik pada 29 Februari 2020. Kami melakukan ini karena telah membuka tahapan Pilwalkot Tahun 2020 pada 19 Februari-23 februari 2020. Untuk pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, lewat jalur perseorangan. Setelah dilantik, mereka akan bekerja dengan pembekalan dari KPU seperti Bimtek. Untuk lama masa kerja sembilan bulan,” ucap dia.

Baca Juga :  Golkar Inisiasi Calon Tunggal di Pilkada Blora

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah menambahkan, pembentukan PPS akan dilaksanakan pada 15 Februari-14 Maret 2020. Sementara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada 21 Juni-21 Agustus 2020. 

”Jumlah PPS setiap kelurahan akan ada tiga orang, dan KPPS tujuh orang untuk tiap TPS. Kami perkirakan ada sebanyak 300 TPS di Kota Semarang, untuk Pilwalkot Tahun 2020,” pungkas dia.


sumber: SM Network

Tinggalkan Balasan