,

Pilkada 2020 Ditunda

oleh -2635 Dilihat
oleh
Ilustrasi/dok

>> Terkait wabah Covid-19

JAKARTA – DPR sepakat usulan penundaan pilkada serentak 2020. Ini merupakan hasil rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3). “Sepakat pilkada ditunda,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi, Senin (30/3).

Adapun penundaan pelaksanaan pilkada itu meliputi tahapan pilkada serentak 2020. Baik yang belum selesai maupun yang belum dapat dilaksanakan. Termasuk tahapan pemungutan suara.

Terkait sampai kapan pilkada serentak ditunda, dia mengatakan, nantinya hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut. “Nanti akan diputuskan oleh KPU, pemerintah, DPR. Kita tidak ada yang tahu sampai kapan pendemi Covid-19 ini akan berakhir,” tambahnya.

Baca Juga :  Baru Nyadar Pentingnya Lembaga Sekolah

Arwani menambahkan, Komisi II DPR meminta kepada pemerintah agar segera menyiapkan payung hukum dalam bentuk perppu. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR lainnya, Yaqut Cholil Qoumas. “Mekanismenya (penundaan) akan menggunakan perppu,” ucap Yaqut.

Yaqut menilai penundaan paling logis dilakukan hingga tahun depan. “Antara bulan Juni-September (2021), tergantung perkembangan penanganan wabah Covid-19,” katanya. *)

  • Artikel ini telah tayangdi suaramerdeka.com Tanggal 30 Maret 2020

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.