Kubu Setiyadji Siap Patuh Hukum, Sementara Gerindra Juga Siap Hadapi Gugatan Rp 501 M ke Prabowo

oleh -594 Dilihat
oleh
JUMPA PERS : Terkait gugatannya ke DPP Gerindra atas pemecatan dirinya senilai Rp 501 M, Setiyadji dengan didampingi penasehat hukumnya, Farid Rudianto, SH, MH, menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan yang bertugas di Blora di RM Olive, Blora, Rabu (8/12).

” TERKAIT gugatannya ke DPP Gerindra atas pemecatan dirinya senilai Rp 501 M, Setiyadji dengan  didampingi penasehat hukumnya, Farid Rudianto, SH, MH, menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan yang bertugas di Blora di RM Olive, Blora, Rabu (8/12). ”

BLORA,topdetiknews.com  –  Tampaknya soal gugatan mantan Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja ke DPP Gerindra cq Prabowo Subianto (Ketum DPP Gerindra) senilai Rp 501 miliar, dan soal DPD Gerindra Jawa Tengah (Jateng) yang melaporkan Setiyadji terkait pelanggaran kekarantinaan ke polisi (Polda Jateng), akan menempuh jalan panjang serta berliku.

Pasalnya, terkait laporan terhadap dirinya dari DPD Gerindra Jawa Tengah ke Polda, dari kubu Setiadji menyatakan siap jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari penyidik terkait laporan tersebut. 

Sementara itu, dari kubu DPD Gerindra Jawa Tengah, seperti dikemukakan Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro, juga menyatakan siap untuk hadapi gugatan Rp 501 M dari Setiyadji ke Pak Prabowo. 

Diketahui, Mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja menggugat DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra senilai Rp 501 miliar.  Hal itu terkait pemecatan dirinya dari Gerindra oleh DPP.

Sementara itu DPD Gerindra Jawa Tengah (Jateng) kini melaporkan Setiyadji terkait pelanggaran kekarantinaan ke polisi. Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro menjadi pelapor. Sriyanto mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.

Jumpa Pers

Terkait gugatannya ke DPP Gerindra atas pemecatan dirinya senilai Rp 501 M, Setiyadji dengan  didampingi penasehat hukumnya, Farid Rudianto, SH, MH, menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan yang bertugas di Blora di RM Olive, Blora, Rabu (8/12).

Baca Juga :  Oknum Kepala SD di Japah Direkomendasikan Bawaslu Blora Ke KASN

Dalam kesempatan tersebut, Farid Rudianto, SH, MH, menyampaikan, bahwa pihaknya siap adu bukti di PN Jakarta terkait gugatan perdata itu. ‘’Ya kita siap untuk adu bukti di pengadilan nanti. Misalnya kilen saya dikatakan melanggar AD/ART itu, apakah benar. Terus AD/ART mana yang dilanggar,’’ paparnya. Ditambahkan, saat ini gugatannya sudah teregister di PN Jakarta dan dimungkinkan akan mulai sidang Januari 2022 nanti.

Ketika ditanya adanya laporan dari DPD Gerindra Jawa Tengah terhadap kliennya soal kekarantinaan ? Pengacara Farid menyatakan, sebetulnya soal gugatannya ke DPP Gerindra tidak ada hubungannya dengan pelaporan terhadap kliennya ke Polda Jateng oleh DPD Gerindra Jawa Tengah.  ‘’Ini sama sekali tidak ada kaitannya.’’

Namun demikian, Lanjut Farid yang sudah malang melintang menjadi pengacara di Blora dan sejumlah kabupaten di Jawa Tengah, terkait laporan tersebut, selaku warga negara yang baik kliennya dipastikan siap jika sewaktu-waktu dipanggil penyidik.

‘’Selaku warga negara yang baik kami siap untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan itu. Ya nanti kita buktikan di pengadilan, apakah klien saya benar melanggar kekarantinaan atau tidak,’’ imbuh Farid.

Terpisah  Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro ketika dikonfirmasi menyatakan, sip kalau dari Setiyadji siap untuk memenuhi panggilan dari penyidik terkait laporannya. ‘’Sip kalau begitu, yang jelas kami pun juga siap hadapi gugatan  Rp 501 M ke Pak Prabowo,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Blora Periksa Warga Pendatang Di Wilayah Perbatasan

Diketahui, Sriyanto menegaskan bahwa laporannya ke Polda Jateng tidak terkait dengan gugatan Setiyadji terkait pencopotannya sebagai Ketua DPC Gerindra Blora. Sebab, menurutnya pemecatan yang dilakukan partai karena ada pelanggaran yang dilakukan Setiyadji.

Dikatakan Sriyanto, soal Setiyadji menggugat Pak Prabowo hak mereka. Hanya,  partai juga dengan pertimbangan matang alasan kuat tidak mungkin asal pecat. ‘’Kita sebagai kader loyal pasca-partai diatur AD/ART partai.

Dicontohkan, terkait iuran wajib partai sudah diatur rigid di AD/ART. Persentase sudah diatur sehingga siapapun tidak pandang bulu, ketika melanggar pasti akan ada sanksi apalagi indisipliner. ‘’Yang namanya kader apalagi jadi anggota dewan kita rapat konsolidasi, faktanya tidak pernah hadir,” papar Sriyanto. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.