KASN Rekomendasikan Camat dan Kasi Pembangunan Jepon Disangsi Disiplin Sedang

oleh -781 Dilihat
oleh
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, ST

” DALAM surat bernomor R -/78/KASN/1/2021 tertanggal  13 Januari 2021 kepada Bupati Blora selaku pejabat pembina kepegawaian, disebutkan KASN merekomendasikan kepada Bupati Blora selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas nama dua ASN di Blora. Masing-masing Ani Wahyu Kumalasari dan  Suji (Camat dan Kasi Pembangunan) Jepon..

BLORA, topdetiknews.com  – Atas dugaan netralitas ASN di Pilkada Blora, akhirnya surat rekomendasi dari  Komisi Aparatur Sipil  Negara (KASN) untuk dua ASN di Blora, masing-masing  atas nama  Ani Wahyu Kumalasari dan  Suji (Camat dan Kasi Pembangunan) Jepon, turun.

Dalam surat bernomor R -/78/KASN/1/2021 tertanggal  13 Januari 2021 kepada Bupati Blora selaku pejabat pembina kepegawaian, disebutkan KASN merekomendasikan kepada Bupati Blora selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas nama dua ASN tersebut.

KASN meminta agar Bupati memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Bawaslu Akan Rekrut 295 Panwaslu Kelurahan/Desa

Selain  itu mengharapkan agar rekomendasi dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi ini

Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka data pelanggaran ASN dimaksud akan dimasukkan ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sehingga akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN dimaksud.

Untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan  maka KASN bersama BKN akan melakukan monitoring evaluasi dan tindak lanjut dalam setiap proses mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN dimaksud.

Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan ST ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat rekomendasi dari KASN tersebut dimana isinya untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada Ani Wahyu Kumalasari dan  Suji (Camat dan Kasi Pembangunan) Jepon.

‘’Ya, surat rekomendasi dari KASN terkait dugaan netralitas ASN di Pilkada, atas nama Ani Wahyu Kumalasari dan Suji (Camat dan Kasi Pembangunan) Jepon sudah turun. Rekomendasinya adalah keduanya mendapat hukuman disiplin sedang, ‘’ tandas Lulus, Senin (18/01/2021). Dikatakan surat rekomendasi ditandatangani Wakil Keua KASN, Tasdik Kinanto.

Baca Juga :  Jika PPP Berlabuh ke Umat di Pilbup Blora ....

Dijelaskan, sesuai rekomendasi KASN, berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan Lulus, untuk surat penerusan dugaan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora bernomor 013/BawasluProv.JT04/PP.01.02/Xll/2020, disampaikan KASN pada 14 Desember 2020. *)

Penulis : Bagas
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.