topdetiknews.com
Kapolres Aan : Jangan Main-Main Dengan Miras
MENINDAKLANJUTI kejadian pesta miras di Kecamatan Cepu yang telah memakan korban jiwa, Polres Blora telah melakukan razia miras. Tanggal 22 Januari 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar miras. Barang bukti yang disita sebanyak 35 (tiga puluh lima) Jerigen berisi 735 ( Tujuh ratus tiga puluh lima) Liter Minuman Beralkohol Jenis Arak Jawa/Arak Polos yang dimuat pada kendaraan bak terbuka.
Redaksi