”Hormati Kerahasiaan Penderita, Mereka Bukan Teroris”

oleh -839 Dilihat
oleh
Lilik Hernanto SKM Mkes

Terkait Terduga Covid -19

” KEPALA Dinkes Blora, Lilik Hernanto SKM Mkes, menandaskan, jangan menyebutkan informasi pasien terduga Covid -19 secara detail. Karena mereka dilindungi UU.

BLORA, topdetiknews.com – Hal ini yang dipesankan Kepala Dinkes Blora, Lilik Hernanto SKM Mkes, kepada seluruh masyarakat, termasuk media, terkait pasien terduga Covid -19. untuk menghormati asas confidential atau kerahasiaan pasien yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Lilik menandaskan, jangan menyebutkan informasi pasien secara detail, karena mereka dilindungi UU. ”Kita juga tidak boleh mendiskriminasi mereka,” jelasnya pada jumpa pers perkembangan Covid-19 di media center Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blora, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga :  25 Tenaga Medis RSUD Blora Diisolasi

Dikemukakan, mereka, orang terduga Covid -19, bukan penjahat. Mereka bukan teroris. ”Mereka juga korban yang punya hak hidup sama seperti kita.”

Untuk itu, lanjut Lilik, penderita tetap harus dilindungi berdasarkan UU. Jangan vulgar. Kasihan keluarganya. Jangan dikucilkan. ”Hormati mereka, tak perlu takut. Cukup menjaga jarak, tidak bersentuhan dan selalu pakai masker. Itu aman,” pungkas Lilik Hernanto. *)

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.