Awas Penggelapan … Hati-Hati Dengan Kontrak Mengontrak Mobil

oleh -728 Dilihat
oleh
BARANG BUKTI : Mobil Daihatsu Xenia, Nopol K-8973-FN, yang berhasil disita petugas Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora, dalam kasus penggelapan yang melibatkan dua orang tersangka.
  • Seorang Warga Cepu Menjadi Korban 

” DUA orang dijadikan tersangka kasus penggelapan mobil milik Kusni, jenis Daihatsu Xenia,  Nopol K-8973-FN. Keduanya adalah AHM, warga Kecamatan Cepu, dan  W, warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. “

CEPU, topdetiknews.com –  Meski sudah sering terjadi, yakni orang yang sewa atau kontrak mobil yang ujung-ujungnya digelapkan, kejadian serupa masih saja terjadi. Adalah Kusni, warga Kelurahan Karangboyo ,RT 05 RW 05 Kecamatan Cepu, Blora, yang menjadi korban.

Beruntung, berkat kesigapan petugas Reskrim Polsek Cepu dengan dibantu petugas Satreskrim Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, pelaku penggelapan mobil Kusni ( 2 orang) berhasil ditangkap.

Dua orang yang kini dijadikan tersangka kasus penggelapan mobil milik Kusni, jenis Daihatsu Xenia,  Nopol K-8973-FN,  adalah AHM, warga Kecamatan Cepu, dan  W, warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

Diperoleh keterangan, tersangka AHM ditangkap petugas ketika berada di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso. Sedangkan tersangka W diamankan saat berada di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kontrak Mobil

Dijelaskan Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana,SH,  kejadian berawal,  hari Selasa (5/10/2022) lalu, tersangka AHM datang ke rumah korban Kusni, untuk kontrak mobil.

Kontrak mengontrak mobil itu akhirnya disepakati, yakni,  mobil Daihatsu Xenia,  Nopol K-8973-FN milik korban,  dikontrak oleh tersangka selama 3 bulan, mulai  tanggal 5 Oktober 2021 hingga tanggal 4 januari 2022.

Disepakati, harga kontrak mobil, setiap bulannya Rp. 7.500.000. Untuk pembayarannya juga disepakati dua kali,  pada minggu pertama sebesar Rp.3.750.000, dan  minggu ketiga sebesar Rp.3.750.000.

“Namun sampai waktu kontrak habis uang kontrak yang dijanjikan belum dibayar dan mobil tidak dikembalikan. Ternyata mobil tersebut diserahkan oleh terlapor kepada saudara W tanpa sepengetahuan pemilik mobil,” jelas Kapolsek  AKP Agus Budiana.

Selanjutnya korban lapor kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Kapolsek Agus segera  memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cepu, Ipda Budi Santoso,SH untuk melakukan penyelidikan.

Mendapat informasi bahwa tersangka lari ke wilayah Jawa Timur, sejumlah petugas Unit Reskrim Polsek Cepu yang dipimpin Ipda Budi Santoso pun melakukan pengejaran. Hingga akhirnya dengan dibantu oleh Satreskrim Polres Bondowoso, tersangka berhasil diamankan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia, tahun 2017, berikut STNK dan BPKB-nya.

Atas kejadian tersebut, kepada masyarakat, Kapolsek Agus Budiana berpesan agar tidak mudah percaya kepada siapapun apalagi orang yang baru dikenal. Dan jangan mudah menyerahkan barang berharga kepada orang lain.

“Kami imbau kepada warga, tetap waspada terhadap penipuan. Hati hati dan jangan mudah percaya pada orang lain apalagi yang baru kenal,” pesan Kapolsek. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto