Anggota Komisi IX DPR RI Apresiasi Dinkes Blora Yang Sediakan Call Center di 26 Puskesmas

oleh -579 Dilihat
oleh
Edy Wuryanto

” INISIASI Dinas Kesehatan Kabupaten Blora dimana 26 Puskesmas di Blora kini telah menyediakan nomor call center, akan  mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi pelayanan kesehatan sebelum ke fasilitas kesehatan. ”

BLORA, topdetiknews.com  –  Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto apresiasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora, dimana telah menginisiasi 26 Puskesmas yang ada di wilayah kerjanya,  sehingga telah memiliki nomor call center.

Menurutnya, inisiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Blora itu  akan  mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi pelayanan kesehatan sebelum ke fasilitas kesehatan.

Diketahui, Dinkes Kabupaten Blora, menyediakan nomor call center untuk  pelayanan di semua Puskesmas yang ada Kabupaten Blora. Bagi masyarakat ingin bertanya mengenai pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kecamatan masing-masing  bisa menghubungi call center yang telah disediakan.

“Bagi masyarakat yang ingin bertanya mengenai pelayanan kesehatan di wilayah mereka masing-masing bisa menghubungi call center sebelum pergi ke faskes terdekat,’’ jelas  Kepala Dinkes Blora, Edy Widayat.

Edy menyatakan,  kesehatan merupakan sektor fundamental untuk masyarakat. Upaya untuk memperkuat layanan kesehatan, pemerintah pusat dan daerah perlu kerjasama. “Harus gotong royong agar masyarakatnya sehat dan memberikan pelayanan yang baik serta mudah dijangkau,” ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah III  itu.

Undang-Undang no 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 6, menyatakan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Layanan kesehatan tidak selalu kuratif atau pengobatan. Namun juga preventif atau pencegahan. “Puskesmas menjadi fasilitas kesehatan yang dekat dengan masyarakat. Sehingga perlu dimaksimalkan,” ujar Edy.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut menyinggung dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 43/2019 diketahui tugas pokok puskesmas adalah untuk membangun kesehatan di wilayah kerjanya dengan  pendekatan keluarga.

Dalam tugasnya itu, puskesmas memiliki wewenang yang salah satunya adalah melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. “Dengan adanya call center ini, tugas dan fungsi puskesmas semakin mudah,” tambah Edy Wuryanto.

Dipesankan,  adanya call center di 26 Puskesmas tersebut perlu disosialisasikan. Jangan sampai menjadi program semata yang tidak berjalan. Sehingga fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blora harus berjalan. Dia juga meminta agar dilakukan evaluasi secara berkala. “Jika ada kendala dari puskesmas, misal kekurangan tenaga untuk menjadi call center, maka segera ditangani,” ungkapnya.

Termasuk, lanjut Edy,  harusnya berhubungan dua arah. Artinya tidak hanya masyarakat yang menghubungi puskesmas. Adanya call center ini bisa digunakan untuk sosialisasi dari puskesmas. Misalnya terkait vaksinasi Covid-19 dan program kesehatan lainnya. “Jika program ini sudah berhasil, bisa diadopsi untuk faskes di atasnya. Misal setingkat RSUD,”  pungkas Edy Wuryanto.  *)